Lolos Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Nangis…

Lolos hukuman mati

topmetro.news – Lolos hukuman mati, Ignasius Petrus Loli langsung menangis. Dia meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.

Lolos Hukuman Mati Tersangkut Narkoba

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (28/10/2019).

baca artikel anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori,SH.MH menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ignasius Petrus Loli dengan pidana seumur hidup,” kata Brelly.

Sempat Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim juga menjatuhkan vnis yang sama untuk rekannya Hendri alias Muhamad Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH.

Dalam dakwaannya, Petrus Loli mengakui kalau barang ilegal berbahaya itu merupakan titipan seseorang untuk dibawanya, dengan upah Rp10 juta.

“Hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang didengarkan di ruang persidangan dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi sudah sepantasnya terdakwa dihukum seumur hidup,” ujar Hakim Brelly.

Sementara rekannya Muhammad Idris alias Hendri terdakwa dalam kasus yang sama juga mendapat hukuman seumur hidup. Dalam sidang putusan ini kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Zakarias SH.

Atas putusan itu, JPU Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH mengaku pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

baca juga | SITEPU TERANCAM HUKUMAN MATI, HABISI ANAK TIRI

seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya habisi anak tiri lewat penganiayaan berat yang dilakoninya, Riki Ramadhan Sitepu alias Riki alias Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat bakal diancam hukuman berat yakni hukuman mati. Pelaku dilaporkan tega menghabisi nyawa anak tirinya, Muhammad Ibrahim Ramadan yang masih berusia 2 tahun.

Polisi Jumat (6/9/2019) menjelaskan peristiwa ayah habisi ayah tiri yang mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan meregang nyawa terjadi antara tanggal 19-25 Agustus 2019 di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dilakoni ayah tirinya.

sumber | jpnn

Related posts

Leave a Comment